KEBIJAKAN PENGAHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN

Komnas Perempuan melihat tentang pentingnya inisiatif organisasi masyarakat sipil di berbagi Provinsi di Indonesia dalam membuka layanan pengaduan, penanganan dan pemulihan korban kekerasn terhadap perempuan.

Kategori dalam Penjaian Data CATAHU

Berdasarkan data langsung dari Pengadilan Agama tentang angka dan penyebab perceraian. Pengiriman Formulir Data CATAHU dan Tingkat Respon Pengiriman formulir data ke lembaga mitra layanan dilakukan dalam jumlah yang beragam setiap tahun. Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tahun 2019 Dalam CATAHU 2020. Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% artinya kekesaran terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hamper 8 kali lipat. Data KTP Lembaga Mitra Pengada Layanan CATAHU tahun ini UPPA menempati urutan tertinggi pertama penerimaan yaitu sebanyak 4.124, tahun lalu urutan pertama ditempati D3PAKB, disusul di posisi kedua laporan melalui WCC/LSM/OMS 3.510 kasus dan tempat ketiga P2TP2A 2.821 kasus. Bentuk-bentukKekerasan terhadap Perempuan dalam Perkawinan dan Hubungan Pribadi. Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah pribadi terjadi dalam berbagai bentuk. Melalui bentuk kekerasan dalam hubungan perempuan dengan orang terdekat, dapat menggambarkan kekerasan yang terjadi pada korban.

Kekerasan Seksual Kategori Pelaku dalam Keluarga dan Hubungan Personal/Privat

Dalam ranah personal, pelaku kekerasan seksual terbanyak adalah pacar yang secara konsisten sejak 3 tahun lalu dilaporkan. Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik atau Komunitas Komnas Perempuan melalui data lembaga layanan, menemukan bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas.

Kasus di Ranah Negara

Kasus di ranah Negara terbagi dua yaitu act of commission - pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatan nya sendiri. Negara menjadi pelaku langsung, seperti 2 kasus yang dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia yaitu serangan kepada jurnalis ketika melakukan liputan yang dilakukan oleh aparat hukum, lalu beberapa kasus kekerasan fisik berupa pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran dan sengketa tanah, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang , serta kasus persamaan di depan hukum untuk kasus kurir narkoba.

PENGADUAN LANGSUNG KE KOMNAS PEREMPUAN

Setiap tahun CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan terpisah dengan data yang dikumpulkan dari lembaga layanan untuk menghindari terjadinya doublecounting.

Karakteristik Usia Korban dan Pelaku

Berdasarkan grafik usia, data menunjukkan bahwa korban yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan tertinggi berada dalam rentang usia 25-40 tahun. Fakta ini juga menunjukkan bahwa secara tidak langsung, pembatasan terhadap keberdayaan perempuan terus terjadi dalam belenggu kekerasan. Selanjutnya, pelaku kekerasan tertinggi berada dalam rentang usia diatas 40 tahun dan 25-40 tahun, dengan jenis kekerasan tertinggi adalah kekerasan terhadap istri.

KRIMINALISASI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Setiap tahunnya, CATAHU mencatat sejumlah kasus kriminalisasi korban KDRT, yakni istri yang menjadi korban KRDTdan mencoba keluar dari lingkaran kekerasan dan/atau melaporkan suami ke kepolisian, dilaporkan balik oleh suami dengan berbagai tuduhan.

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM KONFLIK SUMBER DAYA ALAM DAN TATA RUANG

Kekerasan terhadap perempuan dalam konflik SDA dan tata ruang antara lain dikarenakan proritas pembangunan dan politik infrastruktur yang massif,impunitas dan supremasi korporasi,pengabaian hak masyarakat adat,pembengakangan huku dan diskoneksi kebijakan pusan dan daerah.

Kesimpulan

Data CATAHU selama 3 tahun terakhir menemukan bahwa ada pelaku usia anak, jika dibagi dengan penduduk usia yang sama, 7 anak per 1.000.000 usia anak kurang dari 18 tahun berpotensi menjadi pelaku per tahun. Kasus kekerasan terhadap anak perempuan di ranah personal didominasi oleh kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban .

Komentar